Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Waru Sidoarjo

 

Foto: Dua pelaku saat diamankan petugas

Tagarterkini.com, Surabaya – Sebuah rumah yang berada di Waru, Sidoarjo digerebek Polrestabes Surabaya. Hasilnya polisi meringkus dua orang dan mengamankan 170 gram sabu dari dalam lemari.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, menyatakan dua tersangka yang diamankan yaitu AR (38) dan NS (40), warga jalan Jenderal S Parman.

Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut. Polisi pun selanjutnya melakukan penyelidikan.

“Ada informasi masuk, jadi setelah kami selidiki ternyata adalah target operasi kami sejak lama,” ujar Daniel, Selasa (21/06/2022).

Di rumah tersebut polisi menemukan 3 poket sabu dengan berat total 172 gram dan meringkus dua tersangka.

“Kami temukan satu poket 101,62 gram, satu poket 70,20 gram dan satu poket 0,62 gram dengan berat total 172 gram,” tegas Daniel.

Selain sabu, polisi juga menyita timbangan elektrik, dua catatan penjualan dan empat unit handphone yang digunakan untuk transaksi. Diketahui, mereka membeli barang haram tersebut dari BY dengan sistem ranjau.

“Setiap habis mendapatkan untuk Rp2-3 juta. Sudah 5 kali ambil pak. Ini baru ditangkap,” ujar AR dengan wajah memelas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

 

Berita Terkait

Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

No Content Available