Foto: Kayu hasil curian diamankan
Tagarterkini.com, Situbondo – Tiga pelaku ilegal logging di petak 23 blok serguk di kawasan hutan Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Situbondo berhasil diamankan oleh Petugas Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Prajekan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bondowoso.
Petugas perhutani Asper BKPH Prajekan Abdul Gani mengatakan, selain menangkap tiga pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, tiga mesin pemotong kayu atau chain saw, dan delapan balok kayu sonokeling.
Para pelaku itu adalah Hendri (36), Iwanto (31) dan Arnawi (45), ketiganya warga Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Situbondo.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku itu berawal dari informasi warga yang mengaku resah dengan aktivitas pencurian kayumas tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan dilokasi.
“Begitu mendapat informasi ada aktivitas pemotongan kayu selama dua hari, kami langsung bergerak ke lokasi. Sehingga kami berhasil menangkap tigal pelaku ilegal logging tersebut,” kata Abdul Gani, Minggu (12/6/2022).
Setelah itu, tiga pelaku ilegal logging serta sejumlah barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Arjasa, Situbondo guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk penananganan lebih lanjut, tiga pelaku ilegal logging dan sejumlah barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Arjasa,” bebernya.
Kapolsek Arjasa, Situbondo AKP Suratman membenarkan adanya pelimpahan kasus ilegal logging tersebut.
“Untuk pengembangan kasusnya, tiga orang terduga pelaku masih diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polsek Arjasa,” katanya.