Foto: Pelaku saat diamankan
Tagarterkini.com, Banyuwangi – Seorang bapak berinisial S (53) diringkus polisi lantaran terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah tersangka terlibat cek cok dan keceplosan ke istrinya bahwa telah memperkosa anak tirinya.
“Baru terungkap pada 3 Juni 2022, sewaktu pelaku bertengkar mulut dengan istrinya,” kata Kapolsek Tegaldlimo AKP Bambang Suprapto, Kamis (9/6/2022).
“Saat pertengkaran itu, pelaku mengatakan jika sudah menyetubuhi korban,” imbuh Bambang.
Mendengar hal itu dari tersangka, selanjutnya kakak korban dan istrinya menanyakan langsung tentang kebenaran itu kepada korban.
“Korban membenarkan jika telah dicabuli dan disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri,” terang Bambang.
Tak terima atas perbuatan tersangka, kakak korban akhirnya melaporkan ayah tirinya itu ke Polsek Tegaldlimo. Tak lama, polisi langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti handuk dan bra milik korban.
“Atas laporan tersebut unit Reskrim Polsek Tegaldlimo mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti. Lalu kami bawa ke polsek guna proses hukum lebih lanjut,” tutur Bambang.
Pelaku dijerat Pasal 76E subs pasal 76 D Jo Pasal 82 (1) dan(2) subs Pasal 81 (1), (2) dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.