Dua Sopir Muat Ribuan Arak Jowo Dibekuk di Blitar

 

Foto: Barang bukti arak jowo yang berhasil diamankan

Tagarterkini.com, Blitar – Polisi meringkus dua sopir pengangkut 2.304 botol arak Jowo senilai lebih dari Rp 57 juta diamankan di Blitar. Selain itu kedua sopir tersebut terbukti mengonsumsi sabu.

Dua sopir itu adah Sugeng Hariadi (30) warga Kecamatan Sutojayan dan Soni Kuswandi (44), warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

Keduanya diamankan ketika mengisi BBM di salah satu SPBU di Kota Blitar dengan barang bukti 192 boks arak Jowo.

Saat dilakukan ter urine, mereka terbukti mengonsumsi sabu. Petugas juga menemukan alat isap sabu di dalam truk.

“Iya tadi ikut teman-teman di pangkalan (nyabu). Ini tadi bongkar muat di jalan, tapi kami tahu memang angkut miras. Kalau pemiliknya siapa, kami gak tahu,” kata Sugeng di depan wartawan, Rabu (8/6/2022).

Pengakuan mereka kepada polisi, truk dengan nomor polisi AG 9399 KF itu berangkat dari Blitar mengangkut pasir ke wilayah Solo. Pulangnya ketika kondisi truk kosong, mereka menerima order mengangkut miras ilegal tersebut.

“Dari tersangka kami amankan 192 boks masing-masing berisi 12 botol miras ilegal. Nilainya sekitar Rp 57 juta lebih,” kata Kapolresta Blitar AKBP Argowiyono.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 204 KUHP atau pasal 142 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan atau pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 204 Tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya, maksimal empat tahun penjara.

“Pemilik miras masih DPO. Kami menduga miras ini produk rumahan. Penyidikan masih dalam pengembangan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

No Content Available