Hendak Transaksi Sabu, Pria di Sumenep Diciduk Polisi

 

 

 

Foto: Barang bukti yang diamankan

Tagarterkini.com, Sumenep – Polisi meringkus seorang pemuda di Sumenep yang hendak melakukan transaksi jual beli sabu di rumahnya yang berada di Jalan Dr Cipto Perum Pondok Indah Sumenep.

Pelaku adalah Ahmad Zainor (35), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep

“Tersangka ditangkap di rumahnya diduga akan melakukan transaksi sabu. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa beberapa kantong plastik klip berisi sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (30/05/2022).

Widiarti mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat jika di wilayah itu sering digunakan untuk transaksi sabu. Setelah itu petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku.

Selain mengamakan pelaku, polisi juga menyita lima kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat masing-masing 0,49 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 0,33 gram yang disimpan dalam tas slempang warna hitam.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip kosong sebagai bungkus sabu, satu potongan sedotan sebagai sendok sabu, dan satu unit timbangan elektrik.

“Saat ditunjukkan, tersangka mengakui jika sabu dan barang bukti lain yang ditemukan itu miliknya,” terang Widiarti.

Akibat perbuatannya ersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

No Content Available