Buka Warkop Nyambi Jualan Sabu Pasutri di Nganjuk Dibekuk Polisi

 

Foto: Pelaku saat rilis kasus

Tagarterkini.com, Nganjuk – Lantaran nekat menjadi pengedar pil koplo pasangan suami istri (pasutri), Adi Sugianto (44) dan Wuryanining (44) tak patut tiru warga Loceret, Nganjuk dibekuk polisi.

Untuk melancarkan aksinya, pasangan kakek dan nenek ini membuka usaha warung kopi (Warkop) sembari berjualan narkoba.

“Jadi, kakek nenek ini buka warung kopi sambil jual narkoba jenis pil koplo di Nganjuk kota,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jackson kepada detikJatim, Minggu (22/5/2022).

Pasutri tersebut diringkus setelah polisi menangkap Totok warga Loceret yang mengaku mendapatkan barang haram dari warung kopi mereka.

“Hasil pengembangan salah satu tersangka Totok yang memiliki 990 butir dobel L yang dibeli dari pasutri kakek nenek ini. Status kakek nenek pengedar,” kata Boy.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso mengatakan saat ini polisi terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkoba di Nganjuk.

“Kita masih kembangkan untuk membongkar bandar pemasok narkoba di Nganjuk yang kebanyakan untuk transaksi,” tandasnya.

Atas perbuatannya ini, kakek dan nenek ini dijerat 197 Jo pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) E KUHP. Adapun ancaman hukumannya 10 tahun pidana penjara. “Pasutri ini ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” ujar Joko.

Berita Terkait

Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

No Content Available