Tim Kuasa Hukum dan JPU Kompak Banding Soal Vonis 2 Tahun Penjara Bripda Randy

Sidang putusan kasus aborsi bripda Randy
Randy Bagus Sasongko

 

 

 

 

Tagarterkini.com, Mojokerto – Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) kini telah dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto telah dengan pidana 2 tahun penjara terhadap Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21). Dirinya terbukti bersalah melanggar pasal 348 ayat (1) KUHP dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan kekasihnya, Novia Widyasari (23) dengan persetujuan korban.

Atas keputusan majelis hakim yang diketuai Sunoto ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum terdakwa menyatakan bakal mengajukan banding.

Tim Kuasa Hukum Randy, Elisa Andarwati mengatakan jika pihaknya sangat keberatan atas vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya dengan pidana 2 tahun penjara. Menurutnya, uraian hakim dalam keputusannya tidak sesuai persidangan.

“Saya langsung menegaskan jika kami akan mengajukan banding,” tegas Elisa.

Elisa juga menyebutkan beberapa uraian hakim yang tidak sesuai dengan persidangan diantaranya yakni tidak adanya bukti otentik kehamilan Novia. Selain itu, pernyataan Randy yang sudah dicabut namun tidak disampaikan majelis hakim.

Dipihak yang lain, JPU juga menegaskan bakal mengajukan banding. Karena menurut jaksa, vonis yang dijatuhi hakim tidak memenuhi keadilan bagi masyarakat.

“Kami bersikap untuk mengajukan banding. Karena pidana yang dijatuhkan kepada Randy selama dua tahun. Kami akan meminta sesuai tuntutan yang kami bacakan,” kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko.

Ivan berpendapat jika vonis hakim kepada Randy terlalu ringan. Padahal, hakim memvonis Randy dengan menggunakan pasal 348 ayat (1) KUHP dengan maksimal pidana 5,5 tahun penjara.

“Sedangkan jPU menuntut denga pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP maksimal 3,5 tahun penjara. Nyatanya vonisnya lebih ringan,” jelasnya.

Lebih lanjut Ivan mengatakan akan menyerahkan memori banding antara tanggal 9 atau 10 Mei.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Sunoto memvonis Bripda Randy Bagus Hari Sasongko terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana menggugurkan kandungan Novia.
“Terbukti dengan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pengguguran kandungan seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut,” ucapnya.

Dengan pertimbangan jika Terdakwa berlaku baik saat menjalani persidangan dan juga tidak pernah melakukan tindak pidana, Sunoto akhirnya memvonis Randy Bagus dengan pidana penjara 2 tahun penjara. (Diy)

Berita Terkait

Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

No Content Available