Tagarterkini.com, Surabaya – Enam tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar diamankan Polda Jatim. Para tersangka ini diketahui menjual BBM ke sejumlah industri di wilayah Jawa Timur.
Keenam tersangka yakni berinisial NF, MR, E, GA, NPF dan R. Keenam tersangka ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Diketahui, keenam tersangka ini tergabung dalam sindikat penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar.
“Terhadap BBM subsidi ada enam tersangka yang diamankan,” kata Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi yang mewakili Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman saat rilis di Polda Jatim, Selasa (19/4/2022).
Zulham menjelaskan modus operandi para tersangka yakni mereka membeli bio solar di SPBU resmi. Kemudian, menjualnya lagi dengan harga non subsidi.
“Modus operandi mereka berhasil ditangkap di TKP pada saat akan melakukan membeli BBM di SPBU resmi kemudian menjual dengan harga non subsidi atau harga Industri,” ungkap Zulham.
Mereka melakukan pembelian di SPBU resmi menggunakan mobil pikap box yang di dalamnya sudah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 1.200 liter sebelum di jual ke sejumlah industri di Jatim.
“Mereka di SPBU dan mobil dimodifikasi pelaku ini kalau dilihat di belakang, itu mobil modifikasi isinya dari tempat pengisian benar, tapi masuk di dalam tabung yang ada di dalamnya kurang lebih ukuran 2 ton atau 2 ribu liter,” lanjut Zulham.
“Kemudian dipindahkan ke dalam tangki yang disediakan di tempat-tempat tertentu. Kita masih mendalami keterlibatan pelaku lainnya,” tandas Zulham.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari 1 truk tangki kapasitas 24 ton, hingga 1 truk tronton yang di dalamnya ada beberapa tangki plastik berukuran besar.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 55 Undang -undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana.