Tagarterkini.com, Mojokerto – Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tuntutan terhadap Randy Bagus Hari Sasongko (21) dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara menuai tanggapan sejumlah pihak. Selain Tim Advokasi Keadilan untuk Novia, Ibu Novia juga mengaku kecewa terhadap tuntutan tersebut.
Fauzun Safaroh (45), Ibu Novia Widyasari mengaku jika dirinya sempat kaget dengan tuntutan dari JPU tersebut. Menurut Fauzun, tuntutan tersebut terlalu ringan.
“Waktu saya dapat kabar jika Randy dituntut 3 tahun 6 bulan itu, saya langsung lemas, kepala saya juga sakit. Menurut saya terlalu ringan,” kata Fauzun saat ditemui Lenteramojokerto.com di kediamannya, Jum’at (15/4/2022).
Fauzun juga menceritakan, Komnas Perempuan beranggapan jika Novia Widyasari ini mengalami kekerasan dalam relasi berpacaran berbentuk kekerasan seksual dan psikis, terutama pada eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi.
“Komnas Perempuan memberikan rekomendasi agar Randy dijatuhi hukuman Pasal 347 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ucap Fauzun.
Menurut Fauzun, jika memang pasal dalam dakwaan tidak bisa berubah, setidaknya jaksa memberikan tuntutan maksimal, dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
“Harusnya maksimal kemarin. Kalau tuntutannya saja sudah ringan, bagaimana keputusan hakim nanti,” tuturnya.
Saat ini, Ibunda Novia berharap agar Majelis Hakim bisa memberikan keputusan yang adil terhadap terdakwa Randy.
“Tapi kalo 3,5 tahun menurut saya terlalu ringan,” tukasnya.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, Dalam sidang lanjutan kasus aborsi Novia Widyasari Rahayu (23) pada, Selasa (12/4/2022), JPU menuntut eks anggota polisi Randy Bagus Hari Sasongko (21) dengan hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun.
Jaksa Ivan Yoko, memberikan tuntutan kepada Randy dengan pasal 348 ayat 1 junto pasal 56 ayat 2 KUHP atau dakwaan alternatif kedua, dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
“Dikurangi selama terdakwa berada di tahanan,” jelas Ivan. (Diy)