Benarkah Novia Widyasari Menginap di Rumah Ayu WTR Hingga 4 Kali? Ini Kata Ibunda Novia

Novia Widyasari
Ibunda Novia Widyasari
Novia Widyasari
Ibunda Novia Widyasari saat di wawancara

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Ibunda Novia Widyasari meragukan kebenaran dari pernyataan Ayu, khususnya saat dia mengaku jika Novia pernah menginap di rumahnya sebanyak 4 kali.

Diketahui, kesaksian Wahyu Triantini (23) dalam sidang kasus aborsi Novia Widyasari (23) sempat menuai sorotan. Pasalnya, wanita yang akrab disapa Ayu WTR ini disinyalir memberikan kesaksian palsu.

Ibu Novia Widyasari, Fauzun Syarafah (45) mengatakan jika dirinya meragukan jika anaknya pernah menginap di rumah Ayu sebanyak 4 kali. Sebab, di tahun 2021, Novia lebih banyak menghabiskan waktunya di rumah.
“Kalau tahun 2020 mungkin soalnya Novia masih ngekos di Malang. Tapi kalau tahun 2021 Novia jarang sekali keluar rumah,” ucapnya kepada Lenteramojokerto.com, Minggu (10/4/2022).
Lebih lanjut, Fauzun juga menyangkal pernyataan Ayu yang menyebut Novia mnginap di rumahnya pada sekitar 18 – 19 Agustus 2021. Dirinya menegaskan jika pada tanggal tersebut, Novia berada di Rumah.
“Tanggal 18 Agustus dia dirumah, malah minta adiknya diantar sholat. Lalu tanggal 19 Agustus Randy bermain ke rumah,” paparnya.
Sedangkan tanggal 29 Oktober Ibunda Novia juga meragukan jika Novia menginap di rumah Ayu. Sebab pada tanggal tersebut, Novia berpamitan kerumah Neneknya bersama Randy.
“Kalo mampir mungkin, tapi kalau menginap tidak benar,” bebenya.

Lebih lanjut, Fauzun mengatakan jika Novia tidak pernah menceritakan sosok Ayu maupun Wahyu Triantini. Nama tersebut baru terdengar olehnya saat persidangan ini berjalan, tepatnya saat perempuan yang mengaku sebagai teman dekat Novia ini dihadirkan sebagai saksi meringankan (a de charge) untuk Randy Bagus Hari Sasongko (21).

Sementara itu, Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari juga menyikapi secara serius kesaksian Ayu WTR yang terindikasi palsu. Bahkan, Tim Advokasi terus mendesak Kejati dan Kejari agar Ayu WTR diproses pidana.

Kordinator Tim Advokasi Keadilan untuk Novia, Yenny Eta Widyanti mengatakan, tujuan pihaknyanya mengirimkan surat tersebut agar Kepala Kejati Jawa Timur dan Kejari Kabupaten Mojokerto dapat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses secara pidana dugaan pemberian keterangan palsu yang disampaikan oleh Ayu Wtr dalam sidang sebelumnya.

“Keyakinan kami jika kesaksian yang disampaikan oleh saksi Wahyu Triantini atau Ayu Wtr adalah keterangan palsu,” ucapnya.

Tim Advokasi masih mencatat bahwa saat saksi Wahyu Triantini atau Ayu Wtr memberikan keterangan, setidaknya 3 (tiga) kali majelis hakim mengingatkan saksi Wahyu Triantini atau Ayu Wtr agar memberikan secara jujur karena jika berbohong dalam persidangan, dapat dituntut secara pidana. (Diy)

Berita Terkait

Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

No Content Available