Minta Jaksa Rekam Keterangan Saksi Meringankan Randy, Hakim : Jangan Segan Kalau Terindikasi Kesaksian Palsu

Wahyu Triantini, saksi meringankan Randy

 

Tagarterkini.com, Mojokerto – Sidang lanjutan kasus aborsi Novia Widyasari kembali digelar hari ini, Selasa (5/4/2022). Kali ini, Tim kuasa hukum Randy Bagus Sasongko menghadirkan dua saksi meringankan yang terdiri dari saksi fakta dan saksi ahli.

Ketua majelis hakim Sunoto memulai sidang hari ini sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Ruangan Chandra, PN Mojokerto. Seperti biasa, terdakwa yakni Randy dihadirkan dalam sidang kali ini.

Dirinya didampingi empat tim kuasa hukumnya yakni Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati, Sugeng Prayitno dan Angga Racha Wijaya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya dihadiri Ari Wibowo.

Dalam sidang ini, pengacara Randy mendatangkan seorang saksi fakta yang meringankan (a de charge) yakni Wahyu Triantini. Dalam kesaksiannya perempuan yang akrab disapa Ayu ini mengatakan jika Novia meminjam HP milik ayahnya untuk memesan obat keguguran.

“Tanggal 19 Agustus itu Novia menginap ke rumah saya esok harinya sebelum dia pulang itu checkout di Shopeee melalaui HP milik ayah saya,” ucap Ayu.
Berhubung ayah Ayu tidak memiliki akun Shopee, akhirnya Novia melakukan pemesanan dengan menggunakan akun milik Ayu.

“Saya taunya Checkout itu di Polda saat ditanyai penyidik itu,” ucapnya.

 

Wahyu Triantini, saksi meringankan Randy

Ayu juga mengaku jika Novia pernah menginap dirumahnya sebanyak empat kali. Namun, saat ditanya kapan saja Novia menginap Ayu terlihat bingung menjelaskan.

Hal ini sontak membuat Ketua majelis hakim Sunoto, mengingatkan agar Ayu tidak memberikan kesaksian bohong. Karena hal tersebut memiliki konsekuensi hukum.

“Jadi jangan sampai diawal bilang begini di pojok bilang begini. Jangan sampai itu ya,” ucap Sunoto mewanti-wanti.

Setelah mendapat peringatan Hakim, Ayu melanjukan memaparkan kesaksian. Dalam pengakuannya, Novia pernah menginap di rumahnya yang berada di Gedangrowo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo sebanyak empat kali yang diantaranya pada bulan Maret di tahun 2020.

Sedangkan di tahun 2021 Novia pernah menginap dua kali di bulan Agustus yakni awal bulan dan pada tanggal 19, dan yang terakhir pada tanggal 29 Oktober 2021.

Terkait pemebelian obat Cycotec melalui HP milik ayahnya, Ayu mengaku jika dirinya tidak mengetahui nama obat tersebut.

“Tidak ada namanya Cycotec, itu diarahkan oleh penyidik,” aku Ayu.

Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim kembali mengingatkan Ayu agar memberikan kesaksian yang sebenarnya. Dirinya juga meminta jaksa untuk merekam keterangan saksi.

“Jaksa anda rekam ini dan jika ada indikasi keterangan palsu jangan segan-segan,” ucapnya singkat.
Jaksa pun mengiyakan permintaan majelis hakim. “Siap yang mulia,” balasnya. (Diy)

Berita Terkait

Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

No Content Available