Polres Kediri Ringkus Dua Bandar Narkoba

Foto: dua bandar narkoba yang berhasil diringkus

Tagarterkini.com, Kediri – Satresnarkoba Polres Kediri meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Minggu (3/4/2022).

Dua pengedar sabu tersebut adalah Danyla Abi Suryo Nugroho (26), warga Dusun Paras, Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, dan Dawik Al Qirom (33), warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, jika awalnya ada laporan dari masyarakat, dari situ kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

“Suryo ditangkap di kediamannya, pihaknya menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip seberat 0,22 gram,” ucap Ridwan.

Dari penangkapan tersebut, selanjutnya petugas melakukan pengembangan hingga meringkus tersangka lain yakni Dawik Al Qirom yang di gerebek di tempat kosnya kawasan Mojoroto, Kota Kediri.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti 1 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,22 gram, 1 buah bong 1 dan bungkus plastik.

Selain itu, uang yang diduga hasil transaksi Rp 1.450.000, dan dua ponsel. Sementara kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *