Foto: Pelaku saat diamankan polisi
Tagarterkini.com, Jombang – Gara-gara mencuri pompa diesel Erik Kurniawan (23) dan Muhammad Nurul Huda (33) warga Dusun Rejoso RT 4/ RW 6, Desa Ngumpul, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, harus mendekam dibalik jeruji besi.
Kedua pelaku diketahui mencuri pompa diesel yang ada di areal persawahan di Desa Persawahan, Kecamatan Peterongan, pada Jumat (18/2/2022), sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi mengatakan, jika ada masyarakat yang melapor bahwa dirinya mengaku kehilangan pompa diesel. Setelah itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.
“Anggota melakukan penyelidikan yang akurat dan mengetahui keberadaan mesin pompa air berada dirumah pelaku penadah yakni Khoirul (56) warga Dusun Ngrawe, Desa Morosunggingan Kecamatan Peterongan,” terang Sujadi, Senin (28/3/2022).
“Dari hasil pemeriksaan pada penadah ini, diketahui bahwa tersangka Khoirul membeli pompa diesel dari tersangka Mohammad Nurul Huda, dan Erik Kurniawan, Sedangkan tersangka Erik Kurniawan ditangkap di jalan raya Jogoroto,” bebernya.
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui pompa diesel yang dijual kepada Khoirul merupakan hasil curian di TKP yang dimaksud.
“Caranya, pelaku ini membongkar mesin pompa air dengan menggunakan kunci inggris. Selanjutnya setelah berhasil mesin pompa air dijual sebesar Rp1.000.000 kepada saudara Khoirul dan uang hasil penjualan dibagi berdua,” bebernya.
Kini, para pelaku diamankan di Polsek Peterongan dengan sejumlah barang bukti, guna kepentingan lebih lanjut.
“Untuk dua tersangka pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan tersangka Khoirul dikenakan Pasal 480 KUHP,” pungkas Sujadi.