Tagarterkini.com, Surabaya – Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu saat melakukan transaksi di Jalan Arjuna Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pelaku adalah TPS (28) warga Waru Gunung Baru.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku mengangkut pesanan sabu itu atas perintah bosnya yang berinisial JF dari salah satu lapas.
Diketahui, penangkapan itu bermula dari laporan warga. Dari laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggeledah rumah pelaku.
“Awalnya kami memperoleh informasi adanya dugaan peredaran yang dilakukan TPS. Kami kroscek ke TKP hingga ke rumah yang bersangkutan,” kata Daniel saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain amplop coklat sebagai wadah barang haram itu, pipet kaca, hingga sabu dengan berat total 13 gram.
Kepada polisi, TPS mengaku akan mendapatkan uang senilai Rp 1,5 juta dalam setiap transaksi dengan pelanggannya dari JF.
“Sabu itu diranjau lagi, tapi maksud dan tujuan untuk memperoleh uang Rp 1,5 juta seperti yang dijanjikan (JF),” kata AKBP Daniel.
Akibat ulahnya, tersangka harus meringkuk di sel tahanan Satreskoba Polrestabes Surabaya. Di sana dia menunggu jeratan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.