foto: Kepala Kejati Jatim, Mia Aminati saat mengunjungi kampung RJ di Kelurahan Kranggan.
Tagarterkini.com, Mojokerto – Tidak semua masalah hukum berujung pada tindak pidana. Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memiliki program Restorative Justice (RJ) dimana penanganan kasus mengedepankan nilai kekeluargaan.
Seperti yang telah diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang telah mengajukan 21 kasus RJ ke Kejagung. Dari jumlah itu, sebanyak 15 pengajuan Restorative Justice (RJ) di Jawa Timur telah disetujui oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Sementara dua kasus telah ditolak pengajuan RJ, sedangkan empat kasus lainnya masih harus berjuang lolos dari lubang jarum.
“Dari Januari sampai Maret (2022) yang diajukan 21, kemudian disetujui oleh pimpinan di Kejagung 15 yang dua ditolak,” beber Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati saat mengunjungi RJ di Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto, Rabu (16/03/2022).
Lebih lanjut menurut Kajati, setiap pengajuan RJ bukan berarti langsung disetujui. “Itu bukan berarti langsung kami acc. Itu ada prosesnya, ada proses tanya jawab juga. Kami teliti dulu berkas perkaranya,” terangnya lebih lanjut.
Dia mengungkapkan sampai saat ini Kejagung masih meneliti berkas empat perkara yang lain. Berkas tersebut masih harus berjuang bersama 34 propinsi lainnya di Indonesia.
Kampung Restorative Justice (RJ) merupakan suatu inovasi dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan. Dengan kampung Restorative Justice ini banyak pihak berharap bisa melihat bahwa kearifan lokal dan juga karakter budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum yang ada di Indonesia khususnya juga di Kota Mojokerto.
Kota Mojokerto sendiri diwakili Kelurahan Kranggan menjadi pilot project RJ pasca pencanangan oleh Wali Kota Ika Puspitasari Senin 7 Maret 2022 baru lalu.
Wali Kota Ika Puspitasari berharap masyarakat mendapatkan edukasi bagaimana pemahaman tentang hukum ini lebih dipahami sejak dini sehingga arah pelanggaran hukum ini bisa kita antisipasi untuk tidak terjadi pada masyarakat kita. “Karena sudah paham sejak dini terkait hal-hal yang menjadi koridor di dalam pelanggaran hukum tersebut,” pungkas Wali Kota.