Tagarterkini.com, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil meringkus Putu (62) asal Buleleng, Bali, dan Darmono (45) asal Sukodono, Sidoarjo yang merupakan sindikat pengedar uang palsu.
Keduanya tertangkap saat melancarkan aksinya di pasar burung, Jalan Ronggowarsito, Surabaya. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo mengatakan, terungkap nya kasus ini berawal dari laporan pedagang burung yang menemukan pembeli (Darmono) yang menggunakan uang palsu.
“Pedagang tahu bahwa itu uang palsu, sehingga melaporkan ke kami,” kata Marji, Senin (14/3/2022).
Kepada petugas pelaku mengaku mendapat uang palsu dari seseorang yang dikenalnya bernama Putu.
Dari keterangan itu petugas pun segera menuju ke rumah yang bersangkutan. Selain menamgkap Putu, polisi juga menemukan barang bukti belasan juta rupiah uang palsu.
“Tersangka Putu kami tangkap di Jalan Rungkut, Surabaya. Saat digeledah ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 197 lembar atau Rp 19,7 juta dari tersangka Putu,” ujarnya.