Polres Pacitan Sita 1.000 Butir Pil Koplo

 

Tagarterkini.com, Pacitan – Satreskoba Polres Pacitan berhasil meringkus IJ alias Kong karena terbukti melakukan praktik jual beli obat terlarang. Dari tangan pelaku polisi menyita 1.000 butir pil koplo.

“Tersangka inisial IJ alias Kong kita tangkap di Depok. Itu berdasarkan keterangan awal saksi,” kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat jumpa pers di mapolres, Selasa (8/3/2022).

Wiwit menyebut, sebelumnya polisi lebih dulu meringkus tersangka lain berinisial AYH yang merupakan warga Pacitan. Namun setelah dilakukan pengembangan AYH mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya di Jakarta.

“Petugas Satreskoba langsung melakukan pembongkaran paket yang disaksikan petugas jasa pengiriman. Benar di dalam paket tersebut berisi 1.000 butir pil berlogo Y,” terang Wiwit.

Polisi hanya butuh waktu 2 hari untuk melakukan pengejaran. Tersangka IJ alias Kong yang tak lain penjual pil-pil tersebut diringkus di salah satu perumahan di Depok. Dari tangannya polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

“Kami menyita 5 butir pil warna kuning berlogo MF. Tersangka juga membenarkan jika dirinya yang menjual pil-pil tersebut,” tambah Wiwit.

Saat pemeriksaan tersangka IJ mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial HA yang saat ini statusnya masih buron.

Akibat perbuatannya tersangka diancam pasal 196 dan atau 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah dirinya dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar.

Berita Terkait

Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

No Content Available