Tagarterkini.com, Banyuwangi – Oknum wartawan HA alias l (46), warga Desa Cluring kembali diamankan polisi karena terbukti menyimpan sabu.
Pelaku diamankan pada Minggu (6/3/) sekitar pukul 21.00 WIB. Diketahui HA sudah ketiga kalinya harus berutusan dengan polisi at as kasus yang sama.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat wilayah Kecamatan Cluring sering digunakan untuk transaksi sabu.
Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, tersangka yang merupakan oknum wartawan media online ini dibekuk di rumahnya.
“Ini hasil kerja keras Satnarkoba Polresta Banyuwangi yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba yang dilakukan oknum wartawan media online,” ujar Nasrun, Selasa (8/3/2022).
Menurut Nasrun, pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan sudah 2 kali masuk penjara pada tahun 2014 dan 2015 dengan total masa hukuman 9 tahun penjara.
“Iya. Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ini sudah ketiga kalinya,” ungkap Nasrun.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,5 gram, alat hisap sabu, korek api dan sedotan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.