Tagarterkini.com | Mojokerto – Sidang lanjutan eks anggota Polres Pasuruan, Randy Bagus Sasongko kembali digelar hari ini, Selasa (8/3/2022). Dalam sidang sela kali ini, Majelis Hakim membacakan hasil keputusan sela atas kasus dugaan aborsi yang dilakukan terdakwa terhadap kekasihnya, Novia Widyasari.
Pantauan dilokasi, terdakwa Randy hadir dalam persidangan ini dengan mengenakan kemeja putih, celana hitam dengan mengenakan peci hitam dan sandal gunung. Sidang dimulai sekitar pukul 11.05 WIB.
Dalam sidang kali ini, Ketua Majelis Hakim Sunoto, membantah semua esepsi yang dilayangkan terdakwa melalui kuasa hukumnya.
“Bahwa pemberian esepsi, tidak mengenai atau tidak ditujukan pada pokok materi perkara,” ucap Sunoto saat membacakan sidang putusan sela, Selasa (8/3/2022).
Sidang lanjutan Randy Bagus Sasongko, Selasa (8/3/2022)
Terkait esepsi pertama yang dilayangkan pengacara terdakwa tentang keberatanya jika perkara ini diadil PN Mojokerto, Majelis hakim menolak dengan alasan sebagian besar saksi bertempat tinggal di wilayah hukum PN Mojokerto.
“Sesuai dengan pasal 84 ayat 2 KUHP pengadilan negeri berwenang mengadili apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negerti itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sunoto menegaskan jika segala bentuk keberatan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko melalui pengacaranya tidak dapat diterima.
Dirinya juga memutuskan jika surat dakwaan sah dimata hukum dan bisa digunakan sebagai dasar pemeriksaan terhadap Randy Bagus Sasongko selaku terdakwa.
Selain itu, Sunoto memerintahkan agar jaksa penuntut umun melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa.
“Saya perintahkan jaksa penuntut umun melanjutkan pemeriksaan terhadap Randy Bagus Sasongko,” perintahnya.
Sidang tersebut akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Salasa depan (15/3/2022) dengan menghadirkan para saksi. Rencananya, jaksa sudah menyiapkan 22 saksi dalam perkara ini dan akan dihadirkan dalam persidangan secara bertahap. (diy)