Oplos Tabung Elpiji, Dua Bersaudara di Pasuruan Masuk Bui

 

Tagarterkini.com, Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan membekuk dua bersaudara yang melakukan penyalahgunan Bahan Bakar Gas (BBG) dengan cara mengoplos isi tabung gas elpiji subsidi 3 Kg ke tabung gas elpiji 12 Kg non subsidi.

Kedua tersangka tersebut adalah Suhendro (39), warga Dusun Jawar, Desa, Kemiri, Kecamatan Puspo; dan Eko Jumantoro (34), warga Dusun Klatakan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

“Kedua tersangka kami bekuk karena memindahkan isi gas elpiji 3 Kg yang disubsidi pemerintah ke tabung gas elpiji 12 Kg non subsidi untuk dijual kembali,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Kamis (17/2/2022).

Mereka diringkus di rumah milik orang tuanya di Dusun Wagir, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan pada (9/2/2022) pukul 17.10 WIB.

Selain mengamankan kedua tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 30 buah tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg, 73 buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dan 5 buah tabung gas elpiji ukuran 5,5 Kg.

“Kedua tersangka ini mengaku belajar secara otodidak. Tindak kejahatan itu sudah dilakukannya selama 1 tahun 6 bulan,” ungkapnya.

Di hadapan penyidik, kedua tersangka mengaku setiap harinya mampu memindahkan beberapa isi tabung gas elpiji 3 Kg yang disubsidi pemerintah ke 30 tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg.

Dengan perbandingan 4 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg untuk 1 tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg, kedua tersangka mampu memproduksi 30 tabung ukuran 12 Kg per hari.

“Dari hasil mengoplos gas elpiji bersubsidi itu, mereka mendapat keuntungan antara Rp30.500 sampai Rp62.500 per tabung gas elpiji ukuran 12 Kg,” tandasnya.

 

Berita Terkait

Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

No Content Available