Bripda Randy Resmi Dipecat Dari Kepolisian

Tagarterkini.com, Surabaya – Kasus kematian Mahasiswi asal Mojokerto, Novia Widyasari terus berlanjut. Kini, Bripda Randy Bagus (21) resmi dipecat dari kepolisian setelah terbukti bersalah dalam persidangan Kode Etik Polda Jatim, Kamis (27/1/2022)

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko. Dirinya juga memaparkan, dari hasil sidang kode etik, Bripda Randy mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Pada siang ini rekan-rekan sudah menyaksikan bahwa pelaksanaan sidang KKEP terhadap tersangka diduga pelanggar saudara Randy itu sudah diputuskan dalam persidangan tadi pagi sekitar jam 09.00 sampai siang ini,” paparnya di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (27/1/2022).

Tak tanggung-tanggung, sembilan orang dihadirkan dalam sidang kode etik tersebut untuk memberikan kesaksian atas kasus yang menjerat mantan anggota polisi asal Pasuruan ini.
“Dari pemeriksaan terhadap 9 saksi yang dihadirkan oleh Bid Propam Polda Jatim dinyatakan jelas saudara Rendy bersalah,” kata Gatot.

Gatot menambahkan bahwa Bripda Randy sudah jelas melanggar Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011.

“Dia jelas melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan sudah dinyatakan hasil putusannya adalah PTDH,” tambahnya.

Sebelumnya, mencuatnya kasus ini berawal ketika Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun. Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Randy menggugurkan kandungannya.

Mahasiswa Universitas Brawijaya Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Polda Jawa Timur akhirnya mengamankan Randy pada, Sabtu (4/12/2021). Dirinya diduga melakukan tindakan kejahatan menggugurkan kandungan (aborsi) pacarnya yakni Novia Widyasari.

Kasus ini semakin viral di media sosial. Akhirnya Polri menyatakan akan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda Rendy Bagus (21), anggota polisi yang terlibat kasus bunuh diri Novia Widyasari (23).

“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Minggu 5 Desember 2021.

Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui amanatnya memastikan tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana. “Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” ucap Dedi.

Setelah lama tidak ada kabar, akhirnya Bripda Randy akhirnya dipecat dari keanggotaan kepolisian serta dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

No Content Available