Tagarterkini.com, Nganjuk – Sebanyak 114 ton pupuk bersubsidi yang ditimbun oleh agen nakal di Nganjuk disita polisi. Pupuk bersubsidi tersebut dijual dengan harga normal.
“Alhamdulillah kita berhasil ungkap 2 kasus penimbunan pupuk bersubsidi oleh agen nakal. Total sekitar 114 ton yang ditimbun,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Dari agen pertama berinisial R (40) di Kelurahan/Kecamatan Tanjunganom polisi menyita 14 ton pupuk bersubsidi.
Sementara itu dari agen kedua berinisial HNP (41) dan L (43) di Jalan Raya Surabaya-Nganjuk, Sukomoro polisi menyita 100 ton pupuk bersubsidi yang di dapatkan dari luar Nganjuk.
“Total dari dua TKP 114 ton pupuk dan paling banyak TKP kedua 100 ton,” kata Boy.
Boy mengatakan, awalnya petani di Nganjuk mengeluh karena pupuk semakin langka. Dari situ polisi kemudian melakukan penyelidikan.
“Semula dari laporan masyarakat bahwa ada kelangkaan pupuk, kemudian kita lakukan penyelidikan dan terungkap ada penimbunan pupuk,” ungkap Boy.
“Pembelian dan penimbunan pupuk bersubsidi pemerintah yang dilakukan oleh tersangka HNP dan L bermodus membeli pupuk bersubsidi dari beberapa Kabupaten di Jawa Timur. Kemudian ditimbun di salah satu gudang di Ngawi. Dan jika ada pembeli maka tersangka mengirimkan pupuk bersubsidi tersebut sesuai dengan alamat pemesan,” papar Boy.
“Sistem pembayaran yang dilakukan melalui transfer jika pupuk sudah di terima oleh pembeli,” imbuh Boy.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan pupuk bersubsidi yang ditimbun tersangka adalah ZA, SP-36, NPK dan urea.
“Barang bukti yang temukan Pupuk bersubsidi pemerintah jenis ZA, SP-36, NPK Phonska dan Urea dengan jumlah total keseluruhan kurang lebih 100 ton di sebuah rumah kosong Dusun Karangrejo Kelurahan Kandang, Ngawi yang disewa oleh tersangka N,” urai Gusti.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 7 tahun 1955 tentang Pengusustan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.