Tagarterkini.com, Surabaya – Dua anggota polisi aktif Polda Jawa Timur yang menjadi pelaku penganiayaan Jurnalis Tempo, Nurhadi dijatuhi hukuman sepuluh bulan penjara. Keduanya adalah Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi.
Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan dakwaan sebagaimana dalam dakwaan pertama dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu majelis hakim juga mewajibkan para Terdakwa untuk membayar recoveri perlindungan saksi dan korban Nurhadi sebesar Rp 13.819.000 dan korban Fachmi Rp 42.650.000 atau subsider 6 bulan kurungan.
Kedua oknum polisi tersebut kata Majelis hakim terbukti bersalah dengan sengaja dan melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan terhadap Pers Nasional.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, dengan perintah terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subakhi segera ditahan,” ucap hakim dalam amar putusannya.
Majelis hakim juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi di kasus ini.
“Yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merugikan korban dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan berusia muda,” bebernya.
Atas vonis ini, ketua majelis hakim Mohamad Basir memberikan waktu dua minggu kepada terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi dan juga JPU Winarko untuk mengambil sikap.