Tagarterkini.com, Kediri – Gelapkan uang perusahaan simpan pinjam sebesar Rp. 106.880.000 pemuda berinisial AA (20) warga Banjaran Kecamatan Kediri, Kota Kediri diamankan polisi.
Kapolsek Pare AKP I Nyoman Sugita mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya, pada Jum’at (7/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Kami menerima laporan tentang penggelapan uang. Selanjutnya kami lanjutkan dengan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap kemarin,” jelas AKP Nyoman, pada Senin (10/1/2022).
Nyoman menyebut, pihak perusahaan mulai curiga dengan laporan keuangan pada 20 September 2021 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2021. Pasalnya tidak tertera laporan uang yang dipinjam nasabah.
“Pihak perusahaan curiga, sedangkan pelaku ini sudah keluar dari perusahaan sejak dua bulan lalu,” jelasnya.
Kepada polisi pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku ini melakukan penggelapan dalam jabatan dengan cara membuat nasabah fiktif yaitu orang tidak pinjam uang tetapi ditulis pinjam uang,” paparnya.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pare guna penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 81 lembar promise, 1 buah buku setoran, 7 lembar data audit, 1 lembar Surat keterangan kerja sama serta 1 lembar tanda terima penerimaan gajian.
“Pelaku ini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya.