Enam Pelaku Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten Diamankan Polres Banyuwangi

Foto: Pelaku diamankan petugas.

Tagarterkini.com, Banyuwangi – Enam pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi lintas kabupaten diamankan oleh Polresta Banyuwangi. Satu diantaranya masih di bawah umur.

“Keenam pelaku yakni ME (22) dan LH (24) asal Kabupaten Jember. Kemudian TR (20), RG (26), HP (20), satu lagi AHS (16) masih di bawah umur. Mereka dari Kabupaten Lumajang,” kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Rabu (22/12/2021).

Nasrun mengatakan, para tersangka tersebut menjalankan aksinya di tiga Kabupaten dengan jumlah 6 TKP.

Tiga Kabupaten tersebut yakni di Jember, Banyuwangi, dan Lumajang dengan sasaran di lingkup perumahan.

“Motor yang disikat berada di perumahan. Bobol rumah, nggak ada orang, bawa kabur,” jelas Nasrun.

Untuk membobol motor calon korbannya para tersangka ini menggunakan kunci T. Untuk tiga tersangka lain yakni ED, IM, KM masih buron.

“Aksi mereka terorganisir, ada yang bagian eksekusi, pengintaian dan pemetaan, penjemput, joki bahkan ada yang bagian perencanaan penjualan,” kata Nasrun.

“Tiga orang kita tetapkan sebagai DPO, ketiganya memiliki peran penting sebagai dalang di balik pencurian ini,” ujarnya.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti di antaranya 2 unit motor, 1 kunci T dan 1 buah helm.

“Mereka disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP JO Pasal 65 Ayat 1 KUHP JO Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.

Nasrun mengimbau warga agar lebih waspada. Khusus yang merasa pernah kehilangan sepeda motor dapat menghubungi Polresta Banyuwangi.

“Bagi warga yang merasa memiliki kendaraan ini bisa diambil ke Polresta Banyuwangi agar bisa dipergunakan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *