Tagarterkini.com, Mojokerto – Didampingi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mojokerto, Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) menggelar audiensi ke Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto pada Rabu (15/12/2021). Mereka meminta tindakan tegas dari Dewan terkait maraknya galian c ilegal di range selatan.
“Kita perlu bekerja sama untuk menjaga lingkungan agar tidak ada bencana alam di Kabupaten Mojokerto,” ucap Ketua PSPLM Suwarti.
Suwarti mengeluhkan terkait lambanya pihak eksekutif yang lamban dalam menangani galian c yang terindikasi melakukan pelanggaran dan merusak lingkungan.
“Kami capek lapor ke Pemkab ujung-ujungnya di pimpong,” tukasnya.
Sementara itu sekretaris PSPLM, Sumartik mengatakan bahwa pihaknya pernah melaporkan ke pihak KLHK dan sudah mendapatkan balasan.
“Tembusannya ke PUPR, tapi saat kami konfirmasi ke PUPR bilangnya bukan wewenangnya,” ucap perempuan asal desa Jatidukuh ini.

Sementar itu, Ketua mandataris PMII Mojokerto Ahmad Rofi’i menjelaskan kedatangan pihaknya ke dewan untuk mengawal lingkungan hidup di Mojokerto.
“Kasus dilingkungan yang ada di Mojokerto sudah berlangsung lama, sejak 2017,” paparnya.
Lebih lanjut, Mahasiswa kelahiran Lampung ini juga menyayangkan kasus kerusakan lingkungan yang terjadi di Mojokerto ini selalu tidak ada penyelesaian.
“Selama 4 tahun ini kami mengawal tidak ada penyelesaian yang berarti,” jelas Rofik sapaan akrabnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Eksternal PMII Mojokerto, Ana Yustianingsih memaparkan jika beberapa galian-c berdiri diatas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Seperti Galian-C milik CV Surya Perkasa Beton, setelah kami cek kordinatnya ternyata berada di LP2B,” paparnya.
Lebih lanjut, Mahasiswi Universitas Islam Majapahit (Unim) ini, mempertanyakan proses perizinan galian c tersebut.
“Proses perizinan ini perlu dipertanyakan, bagaimana bisa izinnya bisa keluar padahal berdiri di lahan hijau,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Arif Winarko mengatakan bahwa dirinya menerima semua aspirasi dari PSPLM dan PMII terkait lingkungan di Mojokerto.
“Terlebih kami tadi juga membahas draft Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ucapnya.
Kedepannya, DPRD Kabupaten Mojokerto akan melakukan hearing dengan melibatkan OPD terkait dan juga LSM Lingkungan. (Diy)