Gali Lahan LP2B, Tambang Milik CV Surya Perkasa Beton Jadi Sorotan PMII

 

Mojokerto, tagarterkini.com – Berada diatas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pertambangan galian c milik CV Surya Perkasa Beton yang berada di Dusun Geruh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang terus mendapatkan sorotan dari PSPLM dan PMII.

Ketua Bidang Eksternal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mojokerto memaparkan jika pihaknya menemukan bahwa lahan pertambangan milik CV Surya Perkasa Beton berada diatas LP2B. Temuan tersebut ia dapatkan dengan cara memasukan kordinat pertambangan ke website resmi Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Dalam Izin Usaha Pertambangan tersebut, kita mendapatkan kordinatnya. Saat kita cek ada di LP2B,” paparnya kepada Lenteramojokerto.com usai menghadiri Audiensi denga DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (15/12/2021).

Galian C, Tambang, PSPLM, LP2B, Mojokerto

Menurut Ana sapaan akrab Mahasiswi asal Universitas Islam Majapahit (Unim), kawasan LP2B harusnya dilindungi oleh pemerintah, adapun dalam pengalihan fungsi lahan tidak bisa sembarangan.

Hal tersebut membuat Ana mempertanyakan proses perizinan pertambangan yang keluar pada tahun 2020 ini.

“Harusnya LP2B dilindungi. Bahkan di Pasal 35 PP No 1/2011 yang membahas pengalihan fungsi LP2B mengatakan dengan jelas jika Lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B dilindungi dan dilarang dialihfungsikan,” tegas Ana.

“Kaminjadi bertanya-tanya, kok bisa izinnya keluar,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ana sudah melampirkan data temuan yang ia peroleh kepada DPRD Kabupaten Mojokerto. Harapanya pihak legislatif bisa segera menindak galian c yang sudah merusak lingkungan.

“Sudah kami sampaikan ke Dewan, mereka juga mengatakan bahwa LP2B harus dijaga,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) Suwarti mengaku jika Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sudah menyempit.

“Menyempit, karena lahan hijau kini sudah banyak berubah menjadi lahan kuning,” paparnya.

“Dari penerangan Dewan tadi setiap 5 tahun sekali bupati bisa merubah RTRW, perubahan lahan hijau menjadi kuning juga terjadi pada waktu RTRW,” pungkas Suwarti.

Sebelumnya, PSPLM beserta PMII Mojokerto melakukan audiensi ke Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto.
Dalam audiensi yang diselenggarakan pada, Rabu (15/12/2021) di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto membahas kerusakan lingkungan yang marak terjadi di Mojokerto.

Berita Terkait

Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

No Content Available