Raperda Perlindungan Lingkungan Mojokerto Dikoreksi Gubernur

Edi Ikhwanto, Raperda Perlindungan Lingkungan,
Edi Ikhwanto, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Mojokerto

 

Mojokerto, tagarterkini.com – Sebagai bentuk upaya untuk melindungi lingkungan di Mojokerto, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini membuat  Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Saat ini Rancangan Perda ini sudah diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk dikoreksi.

“Saat ini dewan sudah menyerahkan draft tersebut ke Gubernur,” ucap Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Mojokerto, Edi Ikhwanto saat dikonfirmasi tagarterkini.com, Rabu (8/12/2021).

Lebih lanjut, Edi juga mengatakan, adapun draft yang diberikan ke Gubernur masih draft yang lama.

“Ya masih yang lama, belum direvisi. Nanti akan diberikan catatan oleh Gubernur dan setelahnya akan direvisi,” ujar politisi dari PKB.

Pria yang berdomisili di Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg ini mengatakan, Perda yang digadang mampu mengatasi permasalahan lingkungan di Mojokerto ini sangat berkaitan dengan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Arah raperda ini memberikan perlindungan terhadap lingkungan sekaligus ancaman terhadap pelaku kerusakan lingkungan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Draft Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) rampung diselesaikan tim ahli (TA) dan Komisi III DPRD Mojokerto. Namun, draft tersebut mendapatkan kritikan oleh peserta Public Hearing, Selasa (29/6/2021). Tidak hanya itu, beberapa peserta Public Hearing menilai Draft RPPLH tersebut terkesan copy-paste UU No 32 Tahun 2009.

Edi Ikhwanto, Raperda Perlindungan Lingkungan,
Edi Ikhwanto, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Mojokerto

Ketua PMII Mojokerto periode 2020 – 2021, Ihwanul Qirom menyampaikan, Draft Raperda PPLH yang disusun oleh DPRD Mojokerto masih jauh dari kata sempurna bahkan terlihat hanya Copy-Paste UU PPLH.

“Seperti di Pasal 57, bunyinya masih NKRI bukan wilayah Mojokerto. Ini menunjukkan bahwa Draft ini copy-paste dengan UU no 32 dan masih belum disesuaikan,” ucapnya.

PMII juga mengharapkan dengan adanya RPPLH bisa meminimalisir perusakan lingkungan yang kerap kali terjadi di wilayah Mojokerto.

“Seperti Galian Ilegal, Galian yang merusak jalur irigasi, dan juga galian yang tidak melakukan reklamasi bisa ditindaklanjuti dengan adanya Raperda ini,” pungkasnya. (Diy)

Berita Terkait

Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

No Content Available