Polri Tegaskan Pecat Randy Dari Kepolisian

Randy
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo

Mojokerto, Tagarterkini.com Bripda Randy Bagus (21) anggota polisi yang terlibat kasus bunuh diri Novia Widyasari (23) akhirnya dipecat dari kepolisian.

Polisi Republik Indonesia (Polri) memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda Randy Bagus (21), anggota polisi yang terlibat kasus bunuh diri Novia Widyasari (23).

Novia adalah mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Kepastian pemberhentian tidak dengan hormat Randy ini disampikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo pada, Minggu 5 Desember 2021.

“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Dedi Prasetyo, Minggu 5 Desember 2021.

Tidak hanya itu, kata Dedi, Bripda RB juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana. “Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” kata Dedi.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah mengamankan Randy lantaran melakukan tindakan kejahatan menggugurkan kandungan (aborsi) pacarnya yakni Novia Widyasari yang diketahui melakulan aksi bunuh diri, Kamis (2/12/2021).

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo S.H., M.H membenarkan jika Randy merupakan pacar dari Novia Widyasari. Mereka berkenalan saat menghadiri acara launching distro pada tahun 2019.

“Korban dan RB ini berkenalan pada awal Oktober 2019 di acara Kickpost, baru pada bulan November mereka resmi pacaran,” ucap Slamet pada awak media, Sabtu (4/12/2021).

Setelah resmi berpacaran, pelaku sering melakukan hubungan suami istri hingga akhirnya korban hamil dan melalukan aborsi sebanyak dua kali.
“Terakhir dia melakukannya di Hotel Argo Batu,” paparnya.

Masih kata Slamet, Randy melakukan abosri kandungan pacarnya menggunakan obat Postinor dan Cykotec yang ia beli di apotek sekitar Malang.

“Aborsi yang pertama dilakuan di kost korban waktu itu kandungan korban masih dalam hitungan Minggu, yang kedua diminum disekitar Malang tapi pemdarahannya di Warung Sate di Mojokerto dengan usia kandungan 4 bulan,”
Akibat perbuatannya ini Randy disangkakan pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP tentang tindakan menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman 5 tahun penjara. (Diy)

Berita Terkait

Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

No Content Available