Foto: Sidang putusan dua terdakwa
Tagarterkini.com, Surabaya – Jaksa menetapkan dua terdakwa penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigpol M Firman Subakhi, dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. Mereka dihukum karena melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan perintah terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subakhi segera ditahan,” kata Jaksa Winarko membacakan amar tuntutannya di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (01/12/2021).
Selain hukuman pidana, kedua terdakwa wajib membayar denda kepada Nurhadi dan Fachmi karena saat itu peralatan kamera dan komunikasi korban dirusak oleh terdakwa. Jika denda tak dibayar, maka terdakwa harus mengganti dengan penjara 6 bulan.
Adapun denda itu yakni sebesar Rp 13.819.000 dibayarkan kepada Nurhadi dan Rp 42.650.000 dibayarkan kepada Fachmi.
Diketahui tuntutan yang memberatkan adalah terdakwa merugikan korban dan tidak mengakui perbuatannya. Namun selama sidang terdakwa berlaku sopan.
“Yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merugikan korban dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan,” tutur jaksa Winarko.
Usai membacakan tuntutan kepada terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Mohamad Basir kemudian memberikan waktu 2 minggu untuk memberikan pembelaan. Untuk agenda pembelaan rencananya akan digelar pada 2 minggu lagi.
Sebelumnya, jurnalis Tempo Nurhadi mengaku mendapat tindak kekerasan dari oknum aparat saat dirinya hendak melakukan kegiatan jurnalisme. Dia diduga dianiaya oleh oknum Polri dan TNI usai dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/3/2021) malam.