Tagarterkini.com, Mojokerto – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) no 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menuai pro dan kontra.
Kemendikbud-Ristek mengklaim bahwa permendikbud tersebut bisa mencegah dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban, salah satunya karena mengatur soal consent atau persetujuan. Namun, Tak sedikit yang menuding bahwa aturan tersebut seakan melegalkan zina.
Peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) ini tak lepas dari sorotan Mahasiswa Mojokerto.
Ana Yuskristiyaningsih, aktivis perempuan mengatakan, banyak poin-poin dan pasal penting di permendikbud ristek no 30 tahun 2021 yang yang malah terkesan melegalkan sex bebas.
“Sebagaimana pada pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, h, j, i dengan adanya frasa ‘tanpa persetujuan korban’ Secara tidak langsung melegalkan adanya seks bebas di lingkungan Perguruan tinggi,” ucap Ana kepada tagarterkini.com, Minggu (21/11/2021).
Lebih lanjut, Mahasiswi UNIM Mojokerto ini juga memaparkan bahwa frasa ‘tanpa persetujuan korban’ malah bisa dijadikan upaya pelaku untuk lolos dari jeratan kasus pelecehan seksual.
“Seperti kasus yang pernah dikawal teman komunitas diluar kota. Ada seseorang yang mengalami tindak kekerasan seksual namun tidak langsung melaporkan kepada pihak berwajib. ketika pada proses pembuatan berita acara pemeriksaan, penyidik malah bertanya ‘mengapa baru melaporkan sekarang apakah beberapa bulan kemarin kamu setuju?’ Padahal beberapa bulan kemarin korban tidak langsung melaporkan karena mengalami gangguan stres dan trauma” paparnya.
“Dan lucunya, kasus tersebut dihentikan karena korban dianggap setuju dengan perlakuan tersebut,” lanjut Ana bercerita.
Mahasiswi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini juga menyayangkan sanksi pelaku pelecehan seksual hanya diberikan sanksi administratif. Menurutnya, sanksi tersebut masih belum membuat pelaku jera terlebih jika pelaku tersebut merupakan pengajar.
“Khusunya jika pelakunya dari unsur dosen. Paling berat hanya pemecatan saja, tentunya ini tidak membuat pelaku jera. Harusnya bisa dibawa ke pidana, atau setidaknya diblaklist agar tidak bisa mengajar di perguruan tinggi manapun,” ujarnya.
Meskipun banyak pasal yang memunculkan kontrofersi, Ana menganggap permendikbud ristek no 30 tahun 2021 tetap dibutuhkan untuk pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan tinggi.
“Untuk itu, saya mengajak seluruh elemen Mahasiswa untuk ikut membentuk dan mengisi posisi satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” pungkas Ana. (Diy)