Biadab! Ibu Kandung di Surabaya Tega Aniaya Anaknya Hingga Tewas

 

Tagarterkini.com, Surabaya – Ibu kandung ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan balita di Surabaya yang dilaporkan tewas usai mengalami kekerasan fisik. Korban adalah balita berusia 4 tahun yang tinggal di kawasan Simokerto.

Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polrestabes Surabaya, namun penyebab dari tewasnya balita tersebut belum diketahui. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, jasad balita tersebut sudah dibawa ke rumah sakit dan telah dilakukan autopsi.

“Iya (kekerasan fisik akibat benda tumpul), sudah kita autopsi. Nanti lengkapnya kita kirim,” ungkap Mizal, Rabu (10/11/2021).

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Total ada tiga saksi yang sudah dimintai keterangan oleh polisi. “Sudah kita periksa tiga orang, sudah didalami terduga pelaku adalah ibunya,” tandas Mirzal.

Korban yakni MTP (4) ia tinggal bersama sang ibu, AS (24) di kawasan Simokerto. “Iya sudah (ditetapkan tersangka), iya mengakui (perbuatannya),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, Rabu (10/11/2021).

AS ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik memeriksa 3 orang saksi termasuk AS. Adanya penganiayaan juga diperkuat dengan hasil autopsi jenazah korban.

Mirzal mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (9/11) yang membuat korban meninggal secara tidak wajar. Setelah mendapat laporan, pihaknya segera melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian.

Dari pemeriksaan tubuh korban, ditemukan sejumlah luka bekas pukulan benda tumpul. “Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi hingga akhirnya mengamankan tersangka AS (ibu korban ) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut,” ungkap Mirzal.

Sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dipakai pelaku, pakaian yang dipakai balita, hasil VER korban, dan hasil autopsi korban telah diamankan polisi. Sedangkan tersangka telah dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku juga terancam dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.

Berita Terkait

Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

No Content Available