Tagarterkini.com | Mojokerto – Memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kota Mojokerto, Pemkot Mojokerto bekerjasama Kantor Wilayah Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo menggelar sidak di pasar Tanjung Anyar, Rabu (27/10/2021).
Razia yang dipimpin langsung oleh Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari ini juga melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto. Sidak barang kena cukai ilegal dimulai sekitar pukul 08.00 WIB ini dibagi menjadi dua tim.
Tim pertama yang dipimpin langsung Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Pancoro Agung, Serta didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kota Mojokerto Agustinus Heri, Dandim 0815 CPYJ diwakilkan Pasilog, dan Kepala Sub Bagian Sumber Daya Alam pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Mojokerto. Tim pertama bergerak razia ke pasar Tanjung Anyar sebelah timur.
“Operasi bersama kali ini kita bagi dua tim, dengan sasaran di Pasar Tanjung Anyar. Saya bersama Kepala Cukai Sidoarjo, Kajari, perwakilan Dandim menyisir pertokoan di Pasar Tanjung Anyar bagian barat,” kata Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
Dalam sidak itu, Ning Ita bersama tim mendatangi toko-toko yang menjual rokok. Dalam kesempatan itu, orang nomer satu di Pemkot itu juga memeriksa rokok yang dijual. Tak hanya itu, tim juga memberikan sosialisasi tentang peredaran rokok ilegal. Ning Ita juga memasang stiker himbauan memerangi cukai rokok ilegal di sejumlah toko yang didatangi bersama tim.
“Dalam sidak ini tidak ditemukan rokok ilegal di pasar Tanjung Anyar. Kita terus menghimbau kepada masyarakat agar membeli barang yang menggunakan cukai legal,” katanya.
Lebih lanjut Ning Ita menjelaskan program pemberantasan barang kena cukai ilegal ini dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang ditetapkan tanggal 17 Desember 2021.
Selain itu juga mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 233/PMK.07/2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana otonomi khusus yang ditetapkan tanggal 30 Desember 2021.
“Sehingga kami pemerintah daerah menginisiasi kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal kali ini,” Ning Ita.
Sementara, tim kedua melakukan penyisiran di area Pasar Tanjung Anyar bagian barat di Jalan Residen Pamuji bersama Sekretasis Daerah (Sekda) Gaguk Tri Prasetyo, Kapolresta Mojokerto yang diwakilkan Kasatreskrim Iptu Hari Siswanto, dan sejumlah OPD.
Yaitu, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Pedangan Kota Mojokerto Ani Wijaya.
Dalam sidak tim dua ini juga tidak ditemukan barang menggunakan cukai ilegal di wilayah Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto. ( Rif /adv)