Tagarterkini.com, Surabaya – Polisi bergerak cepat memberantas Pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Korban pinjol pun beragam mulai dari ibu rumah tangga, tukang ojek hingga masyarakat biasa. Imbasnya pun hingga ada korban nyawa lantara terlilit bunga pinjol.
Lantas bagaimana pandangan agama terkait pinjol ini. MUI Jatim meminta masyarakat menghindari pinjol agar tidak menjadi korban. “Kan sudah pernah dijelaskan oleh OJK maupun oleh pihak lembaga keuangan, agar masyarakat menghindari pinjol demi kehati-hatian supaya tidak jadi korban dari pelaku yang bertujuan untuk menzalimi mereka,” kata KH Hasan Mutawakkil Allalah, Ketua Umum MUI, Sabtu (23/10/2021).
Mutawakkil mengatakan, akad pinjam meminjam uang seharusnya dilangsungkan dengan cara autentik. Sementara di pinjol, akadnya dilakukan tanpa unsur tersebut.
“Pinjol di luar konteks itu, unsur penipuannya sangat besar sekali dan tidak ada sejarah orang yang beruntung melalui pinjol, yang rugi ya iya (banyak). Kalau memang itu unsur penipuan, bukan hanya haram, itu dosa besar,” terangnya.
Mutawakkil mengungkapkan, jika seseorang mendapat pinjaman uang dari pinjol ilegal, maka uang yang diterima tidak berkah. “Dan kalau dapat pinjaman, dijamin tidak berkah. Proses akad itu sah gak dan dibenarkan tidak oleh UU, kalau tidak, tidak berkah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Jatim menggerebek sebuah kantor pinjol ilegal di Surabaya pada Jumat (22/10). Kantor pinjol yang digerebek terletak di Jalan Raya Satelit Indah BN 8 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.