Melalui Aplikasi Gayatri dan Gandeng PSMTI, Pemkot Mojokerto Permudah Vaksinasi Covid-19

 

 

Foto: Walikota Mojokerto Ika Puspitasari saat meninjau vaksin covid-19

Tagarterkini.com, Mojokerto — Pemkot Mojokerto terus mengenjot capaian vaksinasi covid-19 di masyarakat. Berbagai upaya dilakukan agar capaaian vaksin terus meningkat seperti melalui aplikasi Gayatri.

Selain lewat aplikasi Gayatri, Pemkot Mojokerto juga berkolaborasi bersama komunitas sosial, diantaranya Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI).

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat meninjau pelaksanaan Vaksinasi di halaman Klenteng Hok Sian Kiong Kota Mojokerto, Selasa (27/7/2021) mengatakan, percepatan pelayanan vaksinasi bagi masyarakat umum, khususnya masyarakat dari luar kota Mojokerto namun beraktivitas di Kota Mojoketo. “Kami berupaya menyasar mereka dalam rangka percepatan terbentuknya herd immunity di Kota Mojokerto,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, hingga saat ini Pemkot Mojokerto masih melayani vaksinasi untuk masyarakat umum dengan kuota 100 orang per hari yang mendaftar melalui aplikasi Gayatri. Selain itu pelaksanaan vaksinasi tahap 4 dengan sasaran anak usia 12-17 tahun dengan total 21 ribu sasaran pun masih terus berjalan.

“Saya berpesan kepada bapak ibu semuanya, kalau masih ada teman-teman, sahabat, tetangga yang belum mengikuti vaksinasi Covid- 19 diminta untuk mendaftar melalui aplikasi Gayatri. Setiap hari Pemerintah Kota Mojokerto menyiapkan kuota 100 orang lewat aplikasi Gayatri, dan pelaksanaan vaksinnya di RSUD Wahidin yang ada di Surodinawan, Kita Sudah Menyediakan Call center salah satunya untuk mengarahkan vaksinasi covid – 19.

Saat ini capaian vaksinasi Kota Mojokerto sudah mencapai total dari vaksin COV-1 dengan total 142.70%, vaksin COV-2 dengan total 114.22%, Vaksin COV-3 dengan total 67,75 % , dan vaksin COV-4 dengan total 49.26%. “Meski demikian Pemkot Mojokerto akan terus berupaya mempercepat terbentuknya kekebalan komunal sehingga diharapkan kedepan kota Mojokerto tidak lagi berada di level 4, namun bisa berada di level 3, level 2, hingga level 1 sehingga PPKM bisa segera dicabut oleh Pemerintah Pusat untuk wilayah Kota Mojokerto dan sekitarnya,” ujarnya.

 

Berita Terkait

Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

No Content Available